Ribuan Lampu Dijakarta PJU akan diganti Dgn LED

Ribuan Lampu PJU dijakarta akan diganti Dengan LED semakin majunya Jakarta dan pertumbuhan ekonomi yang semkin bersaing, melakukan efisiensi di bidang energi sangatlah penting dan dapat berimbas pada banyak
hal selain pengeluaran. Karena berbagai pertimbangan, Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta berencana akan mengganti sebanyak 222.342 lampu penerangan jalan umum (PJU) di ibu kota dari lampu hemat energi menjadi lampu LED (Light Emitting Diode). Dikabarkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI, M Haris Pindratno, proses penggantian lampu hemat energi ini akan dilakukan secara bertahap yang dibagi menjadi beberapa area.
alt

Dengan menggunakan lampu LED, Jakarta bisa berhemat penggunaan daya listrik hingga 50 persen dibanding lampu PJU yang digunakan pada waktu yang lalu. Prosedur penggantian lampu yang akan mulai dilakukan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah DKI Jakarta dalam mengurangi emisi gas buang sebesar 30 persen yang diproyeksikan hingga tahun 2030.

Sampai dengan saat ini, 15 ribu titik lampu PJU dari keseluruhan sudah diganti oleh pihak Dinas Perindustrian dan Energi DKI. Kebanyakan berlokasi di jalan protokol seperti di jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, dan Wahid Hasyim. Selain lokasi tersebut lampu PJU di Jalan Layang Non Tol yang menghubungkan Kampung Melayu-Tanah Abang dan Antasari-Blok M juga telah diganti menggunakan lampu teknologi baru ini.

Jika dibandingkan, lampu PJU lama memakan daya listrik hingga 400 watt, sedangkan lampu led hanya 200 watt saja.  Meskipun nilai investasi yang dikucurkan untuk lampu LED tergolong besar namun dengan efisiensi dan daya tahannya yang dapat mencapai 10 tahun, jumlah tersebut masih dinilai sebagai penghematan yang cukup signifikan. Sebagai tambahan, lampu PJU biasa yang digunakan sebelumnya hanya akan bertahan paling lama hingga 3 tahun saja.

Penghematan energi ini dilakukan dalam rangka Instruksi Presiden nomor 13 tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penghematan Energi di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta serta Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air. Mungkin langkah ini akan menjadi percontohan bagi daerah-daerah lainnya di Indonesia sehingga memajukan Indonesia menjadi negara yang lebih ramah lingkungan. Cukup sekian.

Komentar